Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul dan berakhlak dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris inklusif melalui kerja bersama dan semangat gotong royong.
Terwujudnya hutan lestari yang dikelola berdasarkan sinergisitas aspek ekologi, ekonomi dan sosial bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pemerintahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP). Ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh badan publik termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.