Profil Cabang Dinas Kehutanan
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kota Madiun merupakan salah satu dari 10 Cabang Dinas Kehutanan
yang berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Cabang Dinas Kehutanan Wilayah
Kota Madiun dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan
Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan peraturan terakhir yang digunakan sebagai dasar hukum adalah Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 44 Tahun 2025 tentang Nomenklatur, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Cabang Dinas.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Kota Madiun berpedoman pada
peraturan perundang-undangan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.