Cabang Dinas Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 44 Tahun 2025 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kehutanan dalam
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi
di wilayah kerjanya.
Fungsi
Penyusunan perencanaan program dan anggaran Cabang Dinas Kehutanan;
Pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan administrasi dalam urusan bidang kehutanan;
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan hutan hak;
Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
Pelaksanaan pembinaan kegiatan konservasi tanah dan air;
Pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan;
Pelaksanaan pendampingan sertifikasi hutan hak dan industri primer hasil hutan kayu;
Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi;
Pelaksanaan pembinaan pengelolaan kawasan ekosistem esensial dan daerah penyangga;
Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan;
Pelaksanaan pendayagunaan penyuluh kehutanan;
Pelaksanaan dan pembinaan program perhutanan sosial;
Pelaksanaan dan pembinaan aneka usaha kehutanan;
Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kehutanan.