Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Tata Kelola Usaha Kehutanan
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Sub Bagian Tata Usaha
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor
melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat
melaksanakan Pengelolaan urusan rumah tangga
melaksanakan pengelolaan Penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan
melaksanakan Pengelolaan kearsipan
melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan
Tugas Seksi RLPM
Penyusunan rencana kegiatan
Rehabilitasi luar kawasan hutan negara
Pemberdayaan kelompok tani hutan
Pendayagunaan tenaga fungsional
Pembinaan kawasan ekosistem esensial
Pembinaan generasi muda pecinta alam
Pembinaan konservasi tanah dan air
Penyuluhan kehutanan
Pembinaan hutan hak
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
Tugas lain dari pimpinan
Tugas Seksi TKUK
Penyusunan rencana kegiatan
Pendampingan perizinan industri hasil hutan
Pendampingan sertifikasi hutan
Pembinaan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
Pengembangan usaha kehutanan
Monitoring RTT
Monitoring sumber daya hutan
Monitoring industri hasil hutan
Monitoring pemanfaatan kawasan hutan
Monitoring perlindungan hutan
Tugas lain dari pimpinan
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional dan tenaga pelaksana masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan tenaga pelaksana yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.