Detail Berita
Madiun – Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Madiun melaksanakan kegiatan pendampingan penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD) atas nama Lembaga Desa Wono Lestari pada kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan ruang kelola bagi masyarakat desa dalam mengelola kawasan hutan secara lestari.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara CDK Wilayah Madiun dengan Balai PS Yogyakarta, BPKH XI Yogyakarta, Perum Perhutani KPH Saradan dan Perhutani Hutan Wilayah (PHW) II Madiun, yang secara bersama-sama memberikan dukungan teknis serta pendampingan di lapangan. Sinergi antar pihak ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat serta meminimalisir potensi konflik batas kawasan di kemudian hari.
Penandaan batas dilakukan dengan menggunakan patok (pal) utama berbahan pipa paralon yang dicor beton agar lebih kuat dan tahan lama. Bagian atas patok dicat berwarna merah sebagai penanda visual yang mudah dikenali, serta dilengkapi dengan inisial dan nomor identifikasi untuk memastikan kejelasan titik batas di lapangan. Dalam kegiatan ini, telah dipasang sebanyak 118 patok pal pada titik-titik batas utama.
Selain itu, untuk memperjelas garis batas areal, dilakukan pula pemasangan titik ukur berupa ajir sebanyak 48buah. Ajir-ajir tersebut berfungsi sebagai penanda sementara maupun pendukung dalam proses pengukuran dan verifikasi batas wilayah kelola. Dengan adanya kombinasi antara patok permanen dan ajir, diharapkan batas areal dapat teridentifikasi secara akurat dan mudah dipahami oleh semua pihak.
Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, dipasang pula papan pengumuman sebanyak 8 buah yang tersebar di beberapa titik strategis. Papan tersebut berbentuk persegi panjang dan memuat tulisan “Areal Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa a.n. Lembaga Desa Wono Lestari”. Keberadaan papan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status kawasan serta pihak yang memiliki hak kelola.
Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis penandaan batas, tetapi juga mencakup penguatan pemahaman kelembagaan desa dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan secara bijaksana. Dengan adanya batas yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih optimal dalam merencanakan kegiatan pengelolaan hutan desa, seperti agroforestry, konservasi, maupun pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
CDK Wilayah Madiun menegaskan bahwa penandaan batas merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Kejelasan batas wilayah akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja, pengawasan, serta pengembangan usaha kehutanan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pengelolaan hutan desa yang tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, Perum Perhutani, dan lembaga desa menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
*ditulis oleh: Intan Pramudita Rachmawati, S.Hut., M.Si. (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun)
Kembali