Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Guyung Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi

2026-02-09

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan Perhutanan Sosial, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini ditujukan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kayut Mulyo sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan kelompok dalam pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPM) bersama Penyuluh Kehutanan setempat. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait Perhutanan Sosial, khususnya mengenai kewajiban dan hak kelompok dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Salah satu materi utama yang disampaikan adalah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan hasil hutan. Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme, tata cara, serta pentingnya pembayaran PNBP sebagai bentuk kontribusi terhadap negara atas pemanfaatan sumber daya hutan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial harus dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan oleh kelompok dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan interaktif, di mana anggota KTH Kayut Mulyo активно berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik di lapangan, khususnya mengenai pemanfaatan hasil hutan dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan KTH Kayut Mulyo dapat semakin memahami aturan dan mekanisme dalam Perhutanan Sosial, khususnya terkait PNBP, sehingga mampu menjalankan kegiatan usaha secara legal, tertib, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok.

← Kembali