2025-04-13
Penyuluhan kehutanan memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kehutanan. Dalam praktiknya, petani hutan masih memerlukan dukungan berupa pengetahuan dan keterampilan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, pemanfaatan hutan dan lahan, teknik usaha tani, serta penerapan konservasi tanah dan rehabilitasi hutan dan lahan. Peran ini menjadi semakin strategis dalam mempercepat proses pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Kelompok Tani Hutan (KTH) Tani Mulyo II merupakan salah satu kelompok yang bergerak di bidang usaha hutan rakyat di luar kawasan hutan. Selain berperan dalam pemulihan fungsi hutan dari aspek konservasi, kelompok ini juga mengembangkan usaha produktif berupa budidaya jamur tiram. KTH Tani Mulyo II berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Namun demikian, kondisi kelompok saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal kemandirian kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, pendampingan dan pembinaan dari penyuluh kehutanan serta dinas terkait sangat diperlukan untuk mendorong kelompok menuju tingkat kemandirian yang lebih baik. Pendampingan ini diarahkan pada peningkatan kelas kelompok tani, baik dari aspek kelembagaan, kawasan, maupun usaha.
Dalam rangka mendukung terbentuknya KTH Mandiri, berbagai kegiatan fasilitasi telah dilaksanakan, di antaranya:
1. Peningkatan Sarana Produksi
Upaya peningkatan kuantitas produksi dilakukan melalui pengadaan bahan baku, seperti pembelian serbuk sengon dan bekatul. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah kapasitas produksi baglog jamur tiram sehingga mampu meningkatkan hasil usaha kelompok.
2. Penguatan Sarana Pascapanen
Untuk meningkatkan kualitas produk, telah dilakukan pengadaan alat dan bahan pendukung pascapanen, antara lain:
Pembelian spinner untuk produksi jamur krispi
Pengadaan plastik kemasan produk
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus memperluas peluang pemasaran.
3. Peningkatan Kapasitas Usaha dan Legalitas
Dalam rangka meningkatkan daya saing usaha, direncanakan pengurusan perizinan produk seperti PIRT dan sertifikasi halal. Namun, hingga saat ini kegiatan tersebut belum terlaksana karena adanya keterlambatan dalam pengumpulan dokumen saat fasilitasi pengurusan dari desa.
Selain itu, kegiatan fasilitasi juga mencakup penguatan pada tiga aspek utama, yaitu:
a. Kelola Kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui pengurusan badan hukum (akta notaris), pembuatan papan nama dan struktur organisasi, serta rencana pelatihan budidaya jamur tiram untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kelompok.
b. Kelola Kawasan
Kegiatan pada aspek ini meliputi inventarisasi potensi hutan rakyat yang telah dilaksanakan, serta rencana pembuatan peta atau sketsa wilayah kelola sebagai dasar perencanaan dan pengembangan usaha ke depan.
c. Kelola Usaha
Pengembangan usaha difokuskan pada peningkatan produksi, efisiensi pascapanen, serta penguatan legalitas dan manajemen usaha guna meningkatkan daya saing produk.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, peran penyuluh kehutanan terbukti sangat penting sebagai fasilitator, motivator, dan pendamping bagi kelompok tani hutan. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan KTH Tani Mulyo II dapat berkembang menjadi kelompok yang mandiri, profesional, serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ke depan, sinergi antara penyuluh, pemerintah daerah, dan kelompok tani perlu terus diperkuat agar proses pemberdayaan masyarakat kehutanan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
*ditulis oleh: FARIDA NUR HIDAYAH, S.P (Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Madiun)